PENGERTIAN ETIKA SECARA UMUMEtikaadalah sebuah sesuatu dimana dan bagaimana cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan penilaianmoral. Etika mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar , salah, baik, buruk, dan tanggung jawab. Etika dimulai bila manusia merefleksikan unsur-unsur etis dalam pendapat-pendapat spontan kita. Kebutuhan akan refleksi itu akan kita rasakan, antara lain karena pendapat etis kita tidak jarang berbeda dengan pendapat orang lain.Untuk itulah diperlukan etika, yaitu untuk mencari tahu apa yang seharusnya dilakukan oleh manusia. Secara metodologis, tidak setiap hal menilai perbuatan dapat dikatakan sebagai etika. Etika memerlukan sikap kritis, metodis, dan sistematis dalam melakukan refleksi. Karena itulah etika merupakan suatu ilmu. Sebagai suatu ilmu, objek dari etika adalah tingkah laku manusia. Akan tetapi berbeda dengan ilmu-ilmu lain yang meneliti juga tingkah laku manusia, etika memiliki sudut pandang normatif. Maksudnya etika melihat dari sudut baik dan buruk terhadap perbuatan manusia. Etika terbagi menjadi tiga bagian utama: meta-etika (studi konsep etika), etika normatif (studi penentuan nilai etika), dan etika terapan (studi penggunaan nilai-nilai etika). Faktor yang Mempengaruhi Pelanggaran Etika
- Kebutuhan individu.
- Korupsi alasan ekonomi.
- Tidak ada pedoman.
- Area “abu-abu”, sehingga tak ada panduan.
- Perilaku dan kebiasaan individu.
- Kebiasaan yang terakumulasi tak dikoreksi.
- Lingkungan tidak etis.
- Pengaruh dari komunitas.
- Perilaku orang yang ditiru.
- Efek primordialisme yang kebablasan.
Sangsi Pelanggaran Etika
- Sanksi Sosial Skala relative kecil, dipahami sebagai kesalahan yang dapat “dimaafkan”.
- Sanksi Hukum Skala besar, merugikan hak pihak lain. Hukum pidana menempati prioritas utama, diikuti oleh hukum Perdata.
PENGERTIAN PROFESI
Profesi berasal dari bahasa latin “Proffesio” yang mempunyai dua pengertian yaitu janji/ikrar dan pekerjaan. Bila artinya dibuat dalam pengertian yang lebih luas menjadi kegiatan “apa saja” dan “siapa saja” untuk memperoleh nafkah yang dilakukan dengan suatu keahlian tertentu. Sedangkan dalam arti sempit profesi berarti kegiatan yang dijalankan berdasarkan keahlian tertentu dan sekaligus dituntut daripadanya pelaksanaan norma-norma sosial dengan baik. Profesi merupakan kelompok lapangan kerja yang khusus melaksanakan kegiatan yang memerlukan ketrampilan dan keahlian tinggi guna memenuhi kebutuhan yang rumit dari manusia, di dalamnya pemakaian dengan cara yang benar akan ketrampilan dan keahlian tinggi, hanya dapat dicapai dengan dimilikinya penguasaan pengetahuan dengan ruang lingkup yang luas, mencakup sifat manusia, kecenderungan sejarah dan lingkungan hidupnya serta adanya disiplin etika yang dikembangkan dan diterapkan oleh kelompok anggota yang menyandang profesi tersebut.
Belum ada kata sepakat mengenai pengertian profesi karena tidak ada standar pekerjaan/tugas yang bagaimanakah yang bisa dikatakan sebagai profesi. Ada yang mengatakan bahwa profesi adalah “jabatan seseorang walau profesi tersebut tidak bersifat komersial”.
Pengertian Etika Profesi
Etika profesi menurut keiser dalam ( Suhrawardi Lubis, 1994:6-7 ) adalah sikap hidup berupa keadilan untuk memberikan pelayanan professional terhadap masyarakat dengan penuh ketertiban dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka melaksanakan tugas berupa kewajiban terhadap masyarakat.
Kode etik profesi adalah system norma, nilai dan aturan professional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik, dan apa yang tidak benar dan tidak baik bagi professional. Kode etik menyatakan perbuatan apa yang benar atau salah, perbuatan apa yang harus dilakukan dan apa yang harus dihindari. Tujuan kode etik yaitu agar professional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Dengan adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak professional.
Tiga Fungsi dari Kode Etik Profesi
- Kode etik profesi memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan
- Kode etik profesi merupakan sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan
- Kode etik profesi mencegah campur tangan pihak diluar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi
1. Permasalahan
1. Dimas adalah Karyawan PKWT (bukan outsourcing). Penempatan awal kerja di kantor representatif Jakarta, kemudian setelah 6 bulan saya dipindahkan ke Kantor Pusat Cilegon.
2. Dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB), diatur mengenai pemindahan pekerja/detasir yang akan mendapatkan hak-hak penggantian akibat detasir.
3. Namun oleh Kadiv SDM saya diterangkan bahwa tidak mendapatkan hak detasir tersebut karena status saya adalah PKWT belum menjadi karyawan tetap.
4. Dalam PKB di Pasal Ketentuan Umum disebutkan : - Pekerja adalah Pekerja tetap Perusahaan yang telah memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan oleh Perusahaan dan/atau Pekerja yang diperbantukan atau ditugaskan oleh pemegang saham dan diangkat berdasarkan keputusan Direksi. - Pekerja tidak tetap adalah Pekerja yang bekerja di Perusahaan baik secara langsung maupun tidak langsung (melalui labor supply) yang hubungan kerjanya diatur dalam suatu kesepakatan kerja waktu tertentu sesuai dengan UU No.13 Tahun 2003. Dalam Pasal 2 Ruang lingkup disebutkan bahwa : PKB ini berlaku bagi semua Pekerja.
5. Kadiv SDM dan Direksi Keuangan & Umum (Perusahaan) berpendapat bahwa karena saya adalah karyawan kontrak, maka tidak termasuk dalam ruang lingkup PKB, sehingga PKB tidak berlaku bagi PKWT.
6. Yang saya tanyakan kepada Bapak selaku Konsultan adalah apakah pernyataan tersebut benar secara hukum? Apabila dikaitkan dengan UU 13 Tahun 2003 dalam Pasal 1 Ketentuan Umum disebutkan bahwa "Pekerja/buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain." Serta dalam Pasal 6"Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh perlakuan yang sama tanpa diskriminasi dari pengusaha." Apakah ketentuan dalam PKB tersebut dapat dikatakan batal demi hukum karena bertentangan dengan Perat-perundang2an di atasnya? Mohon penjelasan dan pencerahan serta langkah apa yang dapat saya ambil, karena akibat pemindahan tersebut timbul biaya-biaya tidak terduga yang harusnya bisa dicover dengan hak yang seharusnya saya terima, serta kepastian hukum karena PKB tidak berlaku bagi PKWT. Atas kerjasama dan bantuan Bapak, saya ucapkan terima kasih NB : saya telah melayangkan surat ke atasan langsung (corporate secretary namun beliau juga bingung dengan aturan tersebut)
3.Pemecahan Masalah
dapat dijelaskan dari dua perspektif/sudut pandang sebagai berikut:
1. Peraturan perundang-undangan
a) Tidak mengatur bahwa syarat-syarat kerja PKWT harus sama dengan PKWTT
b) Dimaksud dengan syarat-syarat kerja (Ref Penjelasan Pasal 111 ayat (1) c, UU No 13 tahun 2003) adalah: hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja yang belum diatur dalam peraturan perundang-undangan. Contoh syarat kerja bagi pekerja: uang transport, tunjangan jabatan, uang biaya cuti dll. Tiga hal tersebut bukan hal yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang wajib diberikan pengusaha kepada pekerja (bukan hak normatif).
c) Ketentuan yang ada adalah bahwa syarat kerja yang diperjanjikan dalam PKWT tidak boleh rendah dari ketentuan dalam peraturan perundang-undangan (Ref Pasal 2 ayat (1), Kepmenakertrans No KEP.100/MEN/VI/2004 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu).
2. PKB Perusahaan
a) Pasal 2 PKB mengatur bahwa PKB berlaku bagi semua Pekerja
b) PKB adalah suatu perjanjian dua pihak yang mempunyai kekuatan hukum mengikat dua pihak.
c) Ketika peraturan perundang-undangan tidak menyatakan/ tidak mengatur secara tegas apa saja hak-hak PKWT, PKB perusahaan menegaskan bahwa PKB tersebut berlaku bagi semua pekerja, artinya semua hak dan kewajiban pekerja baik PKWTT ataupun PKWT sama. Hak yang sama misalnya: fasilitas pengobatan, jadwal/jam kerja, kedisiplinan, tunjangan-tunjangan yang diberikan, tata tertib dll.
d) Dalam PKB tidak tertulis pengecualian hak atas hak-hak terkait dengan detasiring bagi pekerja PKWT.
4.Kesimpulan dan Saran · Kesimpulan: Dimas sebagai PKWT berhak atas hak-hak terkait dengan status detasiring sebagimana pekerja PKWTT.
· Saran: Bila perusahaan tetap berpendapat bahwa PKWT tidak berhak hak terkait detasiring, anda dapat mengadukan kasus ini ke Disnakertrans setempat. Atas pengaduan Anda, Disnakertrans akan memanggil petugas perusahaan untuk dimintai keterangan. Lebih jauh lagi kalau Disnakertrans menyatakan bahwa perusahaan benar, Anda dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial. Ada proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang diatur dalam UU No 2 tahun 2004, yang tidak mungkin saya uraikan di sini karena akan cukup panjang. Proses tersebut dapat Anda tanyakan di Disnakertrans setempat.